Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Mojokerto berinisial I (43) diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto, karena nekat menjadi pengedar narkoba.
Ibu muda asal jalan Wijaya Kusuma, Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu diamankan pada Jum'at lalu (04/10/19) dirumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Fuad Amanulloh, Reporter Maja FM, dari hasil pengeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisikan sabu dengan berat Bruto 4,5 gram. Selaina itu polisi juga berhasil mengamankan 2 ribu lebih butir double L.
AKP Redik Tribawanto, Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga itu merupakan hasil pengembangan dari seseorang berinisial S yang tertangkap terlebih dulu.
"Tersangka S ini biasa mengirim sabu kepada tersangka I, kemudian di edarkan kembali," tuturnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang disimpan dalam rumah.
" Tak hanya sabu, pelaku ini juga mengedarkan pil dobel L. Itu dibuktikan dari hasil penggeledahan," jelasnya.
Selain sabu seberat 4,5 gram. Petugas juga mengamankan pil dobel L sebanyak 2 ribu butir, 20 bungkus pil dobel L yang masing-masing berisikan 50 butir, juga satu unit hp yang digunakan transaksi.
Saat ini barang bukti juga pelaku sudah berada di tahanan Polresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Untuk pasalnya, kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (fad/and)
